loading...
Laskar Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Bekasi berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan keras yang termasuk psikotropika Daftar G, dari sebuah toko di wilayah Pondok Gede, Rabu (27/12) lalu.
Namun, prestasi FPI dalam menyelamatkan anak bangsa dari ancaman obat-obatan terlarang itu, justru mendapat perlakuan dugaan kriminalisasi dari pihak Polres Bekasi.
Dikabarkan, empat Laskar FPI yang mendatangi toko obat tersebut dituduh telah melakukan sweeping tanpa izin alias ilegal. Padahal, jelas dalam video dan foto-foto yang telah beredar viral di media sosial, aksi pengamanan obat-obatan itu berlangsung kondusif dan disaksikan serta dikawal oleh sejumlah polisi dari Polsek Pondok Gede.
Dan menurut FPI, aksi amar ma’ruf nahi munkar itu telah dikoordinasikan dengan Polsek setempat.
Keempat laskar itu hingga Kamis (28/12) kemarin malam masih ‘menginap’ di Polres Bekasi.
Dugaan kriminalisasi ini diaminkan oleh salah satu sumber Swamedium.com di FPI, Jumat (29/12).
“Benar, semalam saya sempat kontakan dengan beberapa teman yang ikut datang ke polres bekasi,” ujar sumber.
Namun, sumber tersebut belum menerima informasi kembali terkait perkembangan kejadian ini, apakah keempat laskar FPI itu masih ditahan kepolisian.
“Semalam masih ditahan, kalau sekarang saya belum ada info lagi,” ungkapnya.
Adapun pesan yang beredar di jejaring percakapan Whatsapp isinya menyebutkan sebagai berikut:
PEDULI GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOBA, FPI MALAH DIKRIMINALISASI
Aksi nahi munkar Front Pembela Islam (FPI), untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba, ternyata berbuntut kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak polres metro bekasi kota yang ironisnya didasarkan oleh laporan dari para penjual narkoba tersebut.
Empat orang laskar FPI, sebelumnya sebagai warga masyarakat yang memergoki sebuah toko obat yang menjual ratusan butir Obat keras daftar G yang terdiri dari berbagai macam jenis pil lexotan, obat keras dari dextro, tramadhol, exzimer dan lain-lain serta berbagai obat kadaluarsa yang sangat membahayakan masyarakat.
Tak hanya itu, ditemukan pula obat-obatan kadaluarsa yang sedianya akan dijual untuk anak-anak.
Perisitiwa itu terjadi di Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (27/12).
Setelah bekerjasama dengan aparat kepolisian polsek pondok gede, satu orang terduga pelaku pun diamankan.
Namun, selang sehari berikut, empat orang laskar FPI yang seharusnya diberikan apresiasi atas kepeduliannya sebagai warga masyarakat justru dipanggil ke Polres Metro Kota Bekasi, pada Kamis (28/12) TANPA SURAT PANGGILAN RESMI dan berjam jam hingga dinihari malah dimintai keterangan karena diduga telah melakukan upaya sweeping / persekusi YANG KONYOLNYA didasarkan atas laporan si penjual ratusan butir Obat keras daftar G yang terdiri dari berbagai macam jenis pil lexotan, obat keras dari dextro, tramadhol, exzimer dan lain-lain serta berbagai obat kadaluarsa yang sangat membahayakan masyarakat tersebut.
Hingga malam hari mereka diperiksa lantaran diduga melakukan sweeping dan aksi kekerasan, padahal faktanya, yang dibuktikan oleh banyak video dan foto kejadian yang banyak beredar, kejadian tersebut berlangsung dengan sangat kondusif dan dalam kontrol penuh pihak kepolisian.
Aksi kepedulian Laskar FPI yang sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian yakni polsek pd gede malah berujung dengan penangkapan dan upaya kriminalisasi atas warga masyarakat ini.
Hingga rilis ini disampaikan, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam, empat orang laskar FPI masih mendekam di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Sementara puluhan Laskar FPI, saat ini terus berjaga-jaga di sekitar Mapolres Bekasi Kota, menuntut kawan-kawan mereka dibebaskan.
Sumber: Swamedium
0 Response to "Amankan Obat-obatan Psikotropika, Laskar FPI Pondok Gede Dikriminalisasi?"
Posting Komentar